Komponen Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet tempo tidak lebih dari 15 (lima belas) hari. (tiga puluh) hari tempo tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Kredit telah jatuh tempo lebih dari 30 tetapi tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari. DJKN, dan/atau Kredit telah diajukan penggantian ganti Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking: Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
No 14 27 Dasp Jakarta 25 September 2012