Polis asuransi sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit pada perbankan akan dilakukan penilaian secara hukum dan secara ekonomi. Penilaian secara hukum dilakukan dengan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang legalitas objek jaminan utang dan penggunaanya sebagai jaminan kredit, sedangkan penilaian secara ekonomi. berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tata cara penilaian jaminan kredit pada polis asuransi dapat digunakan sebagai jaminan pada perbankan, tata cara penilaian tersebut dilakukan dengan penilaian secara hukum dan secara ekonomi terhadap polis asuransi sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit pada perbankan, penilaian secara ekonomi.
Polis Asuransi Sebagai Jaminan Kredit Di Perusahaan Asuransi