Take over KPR bawah tangan. Take over KPR bawah tangan merupakan cara tidak resmi dimana hal ini terjadi karena kesepakatan antara pihak penjual rumah kepada Anda selaku pembeli, tanpa melibatkan pihak bank. Nantinya Anda akan membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR akan dibayarkan oleh Anda. Pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan. Secara umum, ada 6 dokumen penting yang harus disiapkan untuk melakukan over kredit rumah, yaitu fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat penjaminan pada bank, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB beserta bukti lunas, dna buku tabungan yang akan digunakan untuk pembayaran angsuran. Dengan adanya dokumen ini, maka kamu bisa bernapas lega dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Over Kredit Rumah Tangerang 20 Juta Trovit