1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP. 2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan: Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut. Menurut hasil studi yang diterbitkan Jurnal Manajemen Teori dan Terapan dengan berjudul "Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Tanpa Bank: Studi Di Jawa Barat", ada beberapa hal yang menjadi tantangan bagi KPR Syariah. Tantangan pertama adalah uang muka (DP) serta cicilan perbulan yang harus dibayar dirasa cukup besar oleh sebagian konsumen.
Kredit Perumahan Kpr Syariah Tanpa Bank Tanpa Riba Properti