Kredit modal kerja baru yang diatur dalam POJK Nomor 48/2020, dinilai dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) menghadapi booming ekonomi, setelah pulih dari dampak pandemi COVID-19. Ekonom INDEF, Bhima Yudhistria, mengatakan pada tahun 2020, fokus UMKM adalah bertahan menghadapi dampak pandemi Covid-19. Penjaminan kredit modal kerja adalah program yang diberikan pemerintah dengan membayarkan premi jaminan kredit UMKM dengan total mencapai lima triliun rupiah. Skema penjaminan kredit modal kerja dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang direncanakan berlangsung sampai 2021. Dengan program tersebut, berarti pemerintah menanggung.
Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja Usaha Kecil Dan