Begitupun dalam upaya memitigasi resiko penyaluran kredit, BPR memiliki Komite Kredit sebagai berikut : Sebelum 02 November tahun 2017 yang merupakan tanggal pengesahan Direktur membawahi fungsi kepatuhan maka Komite Kredit terdiri dari 3 orang yakni Direktur Utama, Direktur dan Manager Marketing setelah yaitu antara lain, Komite Kredit Cabang dan Kantor Pusat, Komite Kredit Treasury Kantor Pusat, Komite Aktiva dan Pasiva (Asset and Liability Committee/ALCO), dan Komite Pengarah Teknologi Informasi. Komite Pemantau Risiko merupakan salah satu bentuk pengawasan aktif Dewan Komisaris dalam penerapan manajemen risiko. Komite Pemantau Risiko dibentuk
Analisis Sistem Dan Prosedur Pemberian Kredit Modal Kerja