2. Sebagaian besar ulama (jumhurul fuqaha`) berpendapat bahwa menjual barang dengan cara kredit bukan termasuk riba, sah dilakukan meskipun untung yang diperoleh lebih besar, asalkan tidak sampai kepada tingkat eksploitasi. Jika sampai kepada tingkat eksploitasi maka hukumnya tidak boleh. 3. Dalam syariat Islam, menjual barang dengan sistem kredit hukumnya dibolehkan. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.
Ini Hukumnya Jika Membeli Barang Secara Kredit