Kredit Pajak Luar Negeri. Pada tanggal 31 Desember 2018 telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Keputusan Menteri keuangan nomor 164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak luar negeri. Bagaimana untuk perlakuan fiskal luar negeri yang dibayar pada tahun 2008 untuk tim marketing kami. Apakah BUKTI FISKAL bisa dijadikan sebagai Kredit Pajak pada perusahan saya PT ABC, atau dijadikan biaya perjalanan dinas? Terima kasih mbak. >> Fiskal LN yang dibayar pemberi kerja tidak boleh dibebankan sebagai biaya perjalanan dinas.
Pph Pasal 24 Izzatul Alawiyah 09111840000014