Pembayaran minimum adalah fasilitas bank penyedia kartu kredit, agar nasabah tidak terkena denda keterlambatan. Nasabah biasanya hanya perlu membayar minimum 10% dari total tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Untungnya menurut peraturan terbaru, penyedia layanan kartu kredit tidak boleh menghitung bunga ber bunga. Informasi Perubahan Suku Bunga Kartu Kredit dan Denda Keterlambatan. Pengumuman; 08/06/2021 17:45:00; View Count 4965; Return.
Penyesuaian Ketentuan Mandiri Kartu Kredit Terkait Covid 19