CRIF adalah perusahaan internasional khusus dalam bisnis biro kredit dan biro informasi, layanan pemrosesan dan outsorcing, dan solusi kredit. Didirikan pada tahun 1988 di Bologna (Italia), CRIF hadir di kancah internasional, beroperasi di empat benua (Eropa, Amerika, Afrika, dan Asia) dan lebih dari 30 negara. Gatra - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta kembali menyidangkan gugatan PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) terhadap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-87/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Usaha PT PEFINDO BIRO KREDIT, tertanggal 22 Desember 2015. Gugatan ini disidangkan dengan perkara No. 61/G/2016.
Evaluasi Risiko Kredit Secara Cermat Dan Berkesinambungan