Sebab sudah ada aturan yang memberikan perlindungan cukup jelas bagi para pemegang kartu kredit dari Bank Indonesia, lembaga yang mengatur sistem pembayaran bank penerbit kartu kredit. Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan. Pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai. Pencabutan ini merupakan revisi atas Peraturan OJK No 44/POJK Peraturan Otoritas.
Bpkn Rekomendasikan Ojk Perjelas Aturan Teknis Relaksasi Kredit