Pasal 7 ayat 2 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Permenpan nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis : Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: Arsiparis Ahli Utama/jenjang Utama (pensiun umur 60 th). dapat diberikan angka kredit, karena merupakan rangkaian dalam perolehan ijazah atau gelar akademik yang angka kreditnya satu kesatuan dengan pemberian angka kredit ijazah atau gelar akademik. Kegiatan Kriteria Kumulatif. 1. Hasil pengkajian yang dipublikasikan 2. Tinjauan dan ulasan ilmiah yang
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis Skp Arsiparis Arsipaktif Arsipdinamis