4.1. Kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur. 4.2. Mahasiswa yang berpartisipasi sebagai pengurus (tidak memandang jabatan) di Unit Kegiatan Mahasiswa (seperti Unit Bola Basket, PSM, Korgala, Mahitala) diberikan kredit : à Mahasiswa yang bergabung di kepanitiaan lembaga kemahasiswaan, program studi , fakultas maupun universitas , akan diberikan kredit dengan bobot yang tergantung lamanya masa.
Akuntansi Perbankan Transaksi Dalam Valuta Rupiah Edisi 3